Become a Fan

Aspek Ekonomi

blog_ekonomi


    Hadirnya masyarakat informasi ( information society ) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia dimilenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di Negara – Negara maju tapi juga di Negara – Negara berkembang termasuk Indonesia.

Aspek Ekonomi (Cont)
   Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonomi yang berbasis jasa ( from manufacturing – based economy to a service – based economy ).
   Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit), korbannya 80% adalah warga Amerika.

Aspek Teknologi pelanggaran kode etik IT

   Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.

Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
 
Banyak sekali pelanggaran dalam aspek teknologi yang terjadi, disini ada beberapa contoh pelanggaran dan kejahatan teknolog.

1.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).

2.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

3.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.

Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

4.      Penghinaan lewat jejaring sosial
seorang pelajar sebuah SMP swasta di Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Dia dituduh menghina melalui jejaring pertemanan Twitter ditujukan terhadap Cl (14), rekannya, yang juga sama-sama pelajar SMP.

Undang-undang :
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

5.      Pencurian pulsa
Semakin banyaknya pengguna telepon operator selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunanya seperti ringtone, wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk mendapatkan hiburan yang pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak pengguna dengan melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, seperti bagaimana cara untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun tidak semua content provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang berakibat terkuras nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:


  • SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
  • SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik penipuan.
  • Kategori SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak diberitakan oleh media.


Undang-undang :
Pasal 1
Pencurian pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
1)      Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.
2)     Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.      Pembajakan Software
Bicara tentang pembajakan software tidak akan habis-habisnya. Mulai dari software dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah tidak lepas dari pembajakan. Di satu sisi pengguna yang tidak mampu untuk membeli software original bisa diuntungkan dengan pembajakan tersebut dengan mendapatkan harga yang lebih murah atau pun gratis. Tapi dilain pihak, pengembang software akan gigit jari melihat software mereka dibajak.

Undang-undang :
Sebenarnya, masalah hak cipta awalnya merupakan permasalahan perdata, artinya hanya menyangkut kepentingan individu terhadap individu lainnya. Namun, lantaran UU Hak Cipta juga memasukkan unsur pidana, maka masuklah masalah pembajakan software ke ranah pidana. Pasal 72 ayat (1) memberikan ancaman kurungan pidana bagi mereka yang sengaja dan tanpa hak (melawan hukum) melakukan perbuatan tersebut, paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 juta, paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar.

Aspek Hukum pelanggaran kode etik IT

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

 KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG2
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik IT Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open-source" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb."

1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery


1. Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

Diskusi



PROFESI MAHAL ZAMAN GLOBAL

Internet laksana lokomotif raksasa. Apa pun bias di helanya diantaranya pendesain situs web, salah satu kunci Dari internet.Tanpa situs web, internet tanpa isi.Ada lagi tak bermakna.
World,wide,web (ada yang mengindonesiakannya menjadi jejaring jagad jembar, jjj) memang media informasi yang bebas dari batasan geografis dan waktu. Sifatnya yang dinamis dan kadang interaktif membuatnya lebih menarik dibandingkan media informasi lain. Pesatnya pertumbuhan media informasi maya itu tentu membutuhkan sumber daya manusia yang  khusus menangani bagaimana informasi itu di kemas. Tentu catatan tambahan, bias menarik orang untuk (setidaknya) melihatnya. Syukur, jika kemudian tertarik membacanya.
Web Master Bukanlah Profesi
Berbeda dengan media konvensional yang tidak memerlukan alatv bantu dalam membacanya (kecuali kaca mata bagi yang membutuhkan), media internet membutuhkan alat bantu. Setidaknya, seperangkat  computer yang mempunyai akses ke internet . ini tentu mebuat kegiatan membaca tidak praktis. Ketidakpraktisan itulah yang membuat media konvensional tidak bias di libas . mereka hanya bias bersinergi.
Membaca di layar monitor terbatas oleh waktu akibat beberapa hal . salah satu pancaran radiasi dari layar. Selain itu koneksi internet tidak gratis. Diirit bisa, semisal dengan mengaktifkan menu offline. Batasan-batasan itu membuat content web harus enak dipandang dan perlu dibaca.
Ada beberapa profesi yang terlibat dalam membentuk konsep enak dipandang dan perlu dibaca itu. Jika anda perhatikan lowongan kerja di media cetak akhir-akhir ini , banyak profesi yang  berembelkan web. Ada web designer, web programmer, web administrator, web master maupun web developer. Jika tidak paham dengan dunia internet, profesi tadi tentu menimbulkan tanda Tanya. Juga kebingungan. “saya sendiri sering bigung dengan dengan istilah-istilah di iklan-iklan.” Tandas yayan sopyan dari agrakom, perusahan jasa internet dan pengelola detik.com.
Dari beberapa kategori tadi, yayan hanya memilah menjadi tiga, web designer, web application developer, web administrator. “ saya tidak mengistilahkan web master sebagai profesi . menurut pemahaman saya , web master  adalah perikat atau julukan buat orang yang sangat ngelotok mengenai semua yang berhubungan dengan web.”
Web designer bertugas mendesain halaman web (web page). “ dia tidak terlibat langsung utuk menggarap,mengekplorasi, dan mengimplementasikan tata letak dan aristik halaman web serta  aspek komunikasi dari keduanya,” tegas yayan. Selai itu ia berperan dalam memperhitungkan beberapa sisi teknis. Contohnya adalah kompatibilitas browser (peranti lunak untuk menjelajahi internet ) atas desain itu dan kecepatan downloading halaman tersebut. Si perancang berkontribusi untuk turut memberi  pilihan background , jenis huruf , gambar dan ukuran file, misalnya.
Sementara profesi web application developer bertugas mengembangkan aplikasi-aplikasi computer berbasis web. Misalnya si web developer lah yang membuat aplikasi chat (ruang mengobrol di internet), forum, content management, kalkulator, dsb.
Sedangkan profesi terakhir dalam kategori yayan, web administrator, bertugas mengadministrasikan situs web. Dia bertanggung jawab men set-up situs web, mengatur dan menata berbagai hal yang berkaitan dengan web server. Dia juga bertanggung jawab mengelola semua informasi mengenai sebuah situs web dengan menganalisis log filenya sehingga akan di dapat seberapa banyak orang yang mengakses sebuah situs web, dan sebagainya. Dia yang mengatur directory mana saja yang user tertentu.

hasil diskusinya..


Hasil diskusi

1.      Profesi di bidang web dan Tugasnya

·         Web designer bertugas mendesain halaman web (web page)dia bertugas untuk menggarap, mengekplorasi dan mengimplementasikan tata letak dan artistic halaman web serta aspek komunikasi dan keduanya.
·         Web Aplication developer bertugas mengembangkan aplikasi-aplikasi computer berbasis web . misalnya si developer web lah yang membuat aplikasi chat (ruang mengobrol di internet) , forum,content management ,kalkulator.
·         Web Administrator bertugas mengadministrasikan situs web,  dia bertanggung jawab menset-up web, mengatur / menata berbagai hal yang berkaitan dengan web server, dan dan bertanggung jawab mengelola semua informasi mengenai sebuah web dengan menganalisis log filenyaa sehingga akan dapat data seberapa banyak orang mengakses situs web.

2.       Syarat-syarat profesi di bidang web
a)      syarat web designer
1.      Harus mengusai adobe photoshop(must)
2.      Mengerti web design concept
3.      Mengusai HTML,CSS,PHP,  dan JQUERY
4.      Mengusai software graphic desain  lainnya  ( ISA PLUS )
5.      Mempunyai jiw seni yang tinggi,kreativitas, imajinasi seni, sesuai kebutuhan konsumen untuk  web tsb.
b)      Syarat- syarat Web Aplication Developer
1.      Mengusai software graphic desain
2.      Mengusai HTML,CSS,PHP,  java scirft dan  JQUERY
3.      Mengusai bahasa pemograman website
4.      Mengusai database
5.      Search engine  optimization / searc engine marketing
c)      Syarat –syarat web administrator
1.      Mengerti konsep keamanan jaringan
2.      Mengerti troubleshooting / penanganan masalah
3.      Pengetahuan mnegenai perangkat hardware
4.      Mengerti  Basic IP dan Subneting
5.      Harus mengerti cara backup data
6.      Mengerti cara pemograman PHP,HTML,CSS
7.      Memahami penggunaan dan cara kerja web hosting
8.      Memili keterampilan dasar grafis / editing photo

3.      Iya, karan webseorang web deigner, web application developer , dan web administrator merupakan pekerjaan yang mengaharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui  pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang di dapat melalui pengalaman kerja , terus memperbaharui keterampilannya  sesuai pekerbangan teknologi sehingga pekerjaan tersebut tidak semua orang bisa melakukanya.
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews