Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian
dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang
yang melakukan kejahatan.
Banyak sekali pelanggaran dalam aspek teknologi yang terjadi, disini ada
beberapa contoh pelanggaran dan kejahatan teknolog.
1.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking
BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com,
www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris
sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir
akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka
nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven
sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat
di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan
usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10
miliar).
2.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia.
Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
3.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang
berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian
berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL”
, “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar
menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut
data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Penghinaan
lewat
jejaring sosial
seorang
pelajar sebuah SMP swasta di Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Dia
dituduh menghina melalui jejaring pertemanan Twitter ditujukan terhadap Cl
(14), rekannya, yang juga sama-sama pelajar SMP.
Undang-undang :
UU
No 11 Tahun 2008 tentang ITE Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
5.
Pencurian pulsa
Semakin
banyaknya pengguna telepon operator selular mengakibatkan operator yang bekerja
sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk
penggunanya seperti ringtone, wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk
mendapatkan hiburan yang pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak
pengguna dengan melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut,
seperti bagaimana cara untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun
tidak semua content provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba
langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang
berakibat terkuras nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat
SMS, yaitu:
- SMS
'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
- SMS
Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang
tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik
penipuan.
- Kategori
SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan
penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah
pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak
diberitakan oleh media.
Undang-undang :
Pasal
1
Pencurian
pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa
Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya
pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
1)
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan
Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun
tingkat layanan kepada pelanggan.
2)
Dalam
hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan
Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan
informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa
tambahan tersebut, serta harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pembajakan Software
Bicara
tentang pembajakan software tidak akan habis-habisnya. Mulai dari software
dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah tidak lepas dari pembajakan. Di
satu sisi pengguna yang tidak mampu untuk membeli software original bisa
diuntungkan dengan pembajakan tersebut dengan mendapatkan harga yang lebih
murah atau pun gratis. Tapi dilain pihak, pengembang software akan gigit jari
melihat software mereka dibajak.
Undang-undang
:
Sebenarnya,
masalah hak cipta awalnya merupakan permasalahan perdata, artinya hanya
menyangkut kepentingan individu terhadap individu lainnya. Namun, lantaran UU
Hak Cipta juga memasukkan unsur pidana, maka masuklah masalah pembajakan
software ke ranah pidana. Pasal 72 ayat (1) memberikan ancaman kurungan pidana
bagi mereka yang sengaja dan tanpa hak (melawan hukum) melakukan perbuatan
tersebut, paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 juta,
paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar.