Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan
dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua
pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada
batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab
persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2
cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi
yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat
pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus
diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak
yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat
menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan
jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan
teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di
Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan
terhadap teknologi informasi.
ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah
hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode
etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara
menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses
informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya
bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat
program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif
diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum
artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat
dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret
penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya
dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law
in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya
ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan
kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement
menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG2
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer
belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka
lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan
komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring
beberapa jenis kejahatan komputer.
0 komentar:
Posting Komentar