Become a Fan

Aspek Ekonomi

blog_ekonomi


    Hadirnya masyarakat informasi ( information society ) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia dimilenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di Negara – Negara maju tapi juga di Negara – Negara berkembang termasuk Indonesia.

Aspek Ekonomi (Cont)
   Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonomi yang berbasis jasa ( from manufacturing – based economy to a service – based economy ).
   Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit), korbannya 80% adalah warga Amerika.

Aspek Teknologi pelanggaran kode etik IT

   Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.

Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
 
Banyak sekali pelanggaran dalam aspek teknologi yang terjadi, disini ada beberapa contoh pelanggaran dan kejahatan teknolog.

1.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).

2.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

3.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.

Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

4.      Penghinaan lewat jejaring sosial
seorang pelajar sebuah SMP swasta di Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Dia dituduh menghina melalui jejaring pertemanan Twitter ditujukan terhadap Cl (14), rekannya, yang juga sama-sama pelajar SMP.

Undang-undang :
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

5.      Pencurian pulsa
Semakin banyaknya pengguna telepon operator selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunanya seperti ringtone, wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk mendapatkan hiburan yang pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak pengguna dengan melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, seperti bagaimana cara untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun tidak semua content provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang berakibat terkuras nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:


  • SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
  • SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik penipuan.
  • Kategori SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak diberitakan oleh media.


Undang-undang :
Pasal 1
Pencurian pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
1)      Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.
2)     Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.      Pembajakan Software
Bicara tentang pembajakan software tidak akan habis-habisnya. Mulai dari software dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah tidak lepas dari pembajakan. Di satu sisi pengguna yang tidak mampu untuk membeli software original bisa diuntungkan dengan pembajakan tersebut dengan mendapatkan harga yang lebih murah atau pun gratis. Tapi dilain pihak, pengembang software akan gigit jari melihat software mereka dibajak.

Undang-undang :
Sebenarnya, masalah hak cipta awalnya merupakan permasalahan perdata, artinya hanya menyangkut kepentingan individu terhadap individu lainnya. Namun, lantaran UU Hak Cipta juga memasukkan unsur pidana, maka masuklah masalah pembajakan software ke ranah pidana. Pasal 72 ayat (1) memberikan ancaman kurungan pidana bagi mereka yang sengaja dan tanpa hak (melawan hukum) melakukan perbuatan tersebut, paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 juta, paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews